Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, seseorang yang akan bercerai wajib melalui persidangan baik bagi pasangan muslim maupun non-muslim. Pengadilan akan memberikan suatu putusan dimana putusan tersebut menjadi dasar dikeluarkannya akta cerai. Nah, akta cerai ini menjad bukti bahwa seseorang telah bercerai.
Apabila hendak bercerai, terlebih dahulu harus mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk kemudian nantinya akan mengikuti serangkaian persidangan yang harus dilalui. Bagi pasangan muslim wajib mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan untuk pasangan non muslim wajib mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Dalam praktik di Masyarakat masih banyak juga pasangan suami istri yang melakukan cerai tanpa sidang, padahal memiliki konsekuensi hukum yang sangat rumit dan bisa menjadi masalah di masa depan, konsekuensi hukum antara lain yang terjadi adalah :
- Perceraian di bawah tangan tidak sah
- Surat pernyataan cerai bermaterai tidak mengakhiri perkawinan
- Talak atau pisah rumah saja tidak cukup secara hukum
- Status suami istri masih melekat
- Tidak bisa menikah lagi secara sah
- Berisiko konflik hukum di kemudian hari
Jadi bagi pasangan yang ingin mengakhiri perkawinannya wajib melalui serangkaian persidangan untuk mendapatkan putusan.
