Perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Di Indonesia, khususnya bagi pasangan yang beragama Islam, perceraian harus dilakukan melalui Pengadilan Agama agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Perceraian yang dilakukan di luar pengadilan tidak memiliki akibat hukum administrasi dan dapat menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama tahun 2026, mulai dari persyaratan, prosedur, biaya, hingga hak-hak para pihak setelah perceraian.
Dasar Hukum Perceraian di Indonesia
Perceraian di Pengadilan Agama diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Jenis Perceraian di Pengadilan Agama
Secara umum terdapat dua jenis perkara perceraian:
- Cerai Gugat
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami. Dalam perkara ini, istri bertindak sebagai Penggugat sedangkan suami sebagai Tergugat.
- Cerai Talak
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami kepada Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin mengucapkan ikrar talak terhadap istrinya. Perbedaan utama keduanya terletak pada pihak yang mengajukan permohonan atau gugatan.
Alasan Perceraian yang Diakui Hukum
Tidak semua alasan dapat dijadikan dasar perceraian, misalnya alasan sudah tidak ada kecocokan lagi satu sama atau sudah tidak memiliki prinsip yang sama dalam berumah tangga atau sudah cinta lagi. Apabila alasan-alasan tersebut dijadikan dasar untuk mengajukan perceraian maka biasanya akan di tolak. Adapun beberapa alasan yang sering diterima oleh pengadilan itu sudah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Salah satu pihak melakukan zina atau perselingkuhan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Salah satu pihak menjadi pecandu judi, mabuk, atau narkotika.
- Salah satu pihak dipidana penjara.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
- Salah satu pihak tidak memberikan nafkah.
- Salah satu pihak menderita cacat atau penyakit yang menghambat kewajiban sebagai suami atau istri.
- Peralihan agama yang menyebabkan rumah tangga tidak harmonis.
Alasan-alasan tersebut diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam.
Syarat Mengajukan Perceraian
Sebelum mengajukan perkara, perlu beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Buku Nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat gugatan atau permohonan cerai.
- Bukti-bukti pendukung apabila ada.
- Surat kuasa apabila menggunakan advokat.
Dokumen harus disertai materai dan dilegalisasi di Kantor pos, sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama
- Mendaftarkan Gugatan atau Permohonan
Pihak yang ingin bercerai dapat mendaftarkan perkara secara langsung ke Pengadilan Agama yang berwenang atau melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Pada tahap ini, penggugat atau pemohon wajib membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan setempat.
- Penetapan Majelis Hakim
Setelah perkara terdaftar, Ketua Pengadilan Agama akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
- Pemanggilan Para Pihak
Pengadilan akan memanggil pihak penggugat/pemohon dan tergugat/termohon untuk menghadiri sidang pertama.
- Mediasi
Sebelum pemeriksaan pokok perkara, hakim wajib mengupayakan perdamaian melalui mediasi. Jika mediasi berhasil, perkara selesai. Jika gagal, sidang dilanjutkan.
- Pemeriksaan Persidangan
Pada tahap ini hakim memeriksa gugatan, jawaban, bukti surat, saksi, serta fakta-fakta yang menjadi dasar perceraian.
- Putusan Hakim
Apabila alasan perceraian terbukti, hakim akan mengabulkan gugatan atau permohonan perceraian.
- Akta Cerai
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), para pihak dapat memperoleh Akta Cerai sebagai bukti resmi telah berakhirnya perkawinan.
Terdapat perbedaa proses bila yang mengajukan perceraian suami, dimana terdapat agenda tambahan sebelum akta cerai dapat diterbitkan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap Suami harus melakukan ikrar talak terlebih dahulu dihadapan Pengadilan baru setelah itu akta cerai dapat diterbitkan.
Berapa Lama Proses Perceraian?
Lama proses perceraian berbeda-beda tergantung kompleksitas perkara. Secara umum:
- Perceraian tanpa sengketa akan memakan waktu sekitar 2 sampai 4 bulan.
- Perceraian dengan sengketa hak asuh atau harta Bersama prosesnya akan memakan waktu yang lama bisa 4 sampai 12 bulan atau bahkan lebih tergantung seberapa kompleks kasusnya.
Perlu di ingat, apabila salah satu pihak mengajukan banding, proses dapat berlangsung lebih lama. Jadi harus menunggu putusan harus berkekuatan hukum, jika putusan berkekuatan hukum tetap maka cerai sudah dinyatakan berakhir.
Biaya Perceraian di Pengadilan Agama
Biaya perceraian berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi biaya pemanggilan para pihak. Bagi masyarakat tidak mampu, tersedia fasilitas berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Hak Setelah Perceraian
Setelah perceraian, masih terdapat beberapa hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua.
- Hak asuh anak ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
- Harta bersama dapat dibagi sesuai ketentuan hukum.
- Dalam cerai talak, istri dapat memperoleh nafkah iddah dan mut'ah sesuai pertimbangan hakim.
Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Proses Perceraian
Meskipun secara hukum perceraian dapat diajukan sendiri tanpa menggunakan pengacara, pada praktiknya banyak pihak yang mengalami kendala dalam menyusun gugatan, menghadirkan bukti, menghadapi persidangan, hingga memperjuangkan hak-haknya setelah perceraian. Kesalahan dalam penyusunan gugatan atau ketidaktahuan mengenai prosedur hukum dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama, bahkan berpotensi merugikan kepentingan Anda sendiri.
Terlebih apabila perceraian melibatkan persoalan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, mut'ah, harta gono-gini, atau keberadaan pasangan yang tidak diketahui alamatnya, pendampingan dari advokat atau konsultan hukum yang berpengalaman dapat membantu memastikan seluruh hak Anda terlindungi secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Anda sedang mempertimbangkan untuk mengajukan cerai gugat maupun cerai talak, jangan ragu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukum profesional. Konsultasi sejak awal dapat membantu Anda memahami peluang, risiko, serta strategi hukum yang tepat sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Agama.
Butuh bantuan mengurus perceraian? Tim kami siap membantu mulai dari konsultasi, penyusunan gugatan atau permohonan cerai, pendampingan persidangan, pengurusan hak asuh anak, hingga penyelesaian sengketa harta gono-gini.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan konsultasi hukum dan solusi terbaik sesuai kondisi yang Anda hadapi melalui telepon/WA di 081181209985 atau email halo@legalcare.id
Konsultasi lebih awal dapat menghemat waktu, biaya, dan menghindarkan Anda dari kesalahan hukum yang tidak perlu.
