Dasar hukum mengurus perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU/1/1974”). Di dalam aturan tersebut diatur bagaimana cara agar pasangan suami isteri dapat bercerai yang sah menurut hukum Indonesia.
Merujuk Pasal 39 ayat (1) UU/1/1974, diatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan para pihak. Artinya perceraian sah menurut hukum jika prosesnya dilakukan di Pengadilan. Jadi perceraian diluar Pengadilan dianggap tidak sah. Selain itu, untuk melakukan perceraian wajib terdapat alasan yang harus diuraikan dan diajukan ke Pengadilan dalam bentuk gugatan terhadap pasangan dan alasan yang diajukan wajib dibuktikan.
Selain ketentuan UU/1/1974, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan :
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (bagi Muslim)
- HIR/RBg (hukum acara perdata)
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Ketentuan-ketentuan di atas perlu dipelajari lebih dahulu jika ingin mengajukan gugatan cerai agar gugatan tidak di tolak atau tidak dapat diterima.
