Mengenal Perjanjian Perkawinan
Banyak pasangan yang menganggap perjanjian perkawinan hanya diperlukan oleh orang kaya atau pemilik usaha besar. Padahal, perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi suami maupun istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Di Indonesia, perjanjian perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan diakui sebagai salah satu cara untuk mengatur hubungan harta kekayaan maupun hak dan kewajiban tertentu dalam perkawinan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, pasangan dapat menghindari berbagai sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari, terutama terkait harta bersama, utang, maupun kepemilikan aset.
Lalu, apa sebenarnya perjanjian perkawinan itu? Bagaimana dasar hukumnya? Dan apa manfaatnya bagi pasangan suami istri? Simak penjelasan berikut.
Apa Itu Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami dan calon istri atau pasangan yang telah menikah untuk mengatur akibat-akibat hukum tertentu dalam perkawinan mereka.
Dasar hukum perjanjian perkawinan dapat ditemukan dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan Muslim.
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan umumnya hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan (Prenuptial agreement). Namun saat ini, pasangan suami istri juga dapat membuat perjanjian perkawinan setelah menikah (postnuptial agreement).
Tujuan Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik di masa depan.
Beberapa tujuan utama perjanjian perkawinan antara lain:
- Mengatur Harta Kekayaan
Pasangan dapat menentukan apakah harta yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama atau tetap menjadi milik masing-masing.
- Melindungi Aset Pribadi
Seseorang yang memiliki usaha, properti, atau investasi sebelum menikah dapat melindungi aset tersebut agar tidak bercampur dengan harta bersama.
- Menghindari Sengketa Saat Perceraian
Perceraian sering kali menimbulkan konflik mengenai pembagian harta. Dengan adanya perjanjian perkawinan, pembagian harta dapat dilakukan lebih jelas sesuai kesepakatan.
- Melindungi Pasangan dari Risiko Utang
Perjanjian perkawinan dapat mengatur bahwa utang yang dibuat salah satu pihak menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak membebani pasangan.
Apa Saja yang Dapat Diatur dalam Perjanjian Perkawinan?
Pada prinsipnya, isi perjanjian perkawinan dapat dibuat sesuai kesepakatan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.Beberapa hal yang umum diatur antara lain:
- Pemisahan harta suami dan istri.
- Pengelolaan aset selama perkawinan.
- Kepemilikan properti.
- Tanggung jawab terhadap utang.
- Pengelolaan usaha keluarga.
- Hak dan kewajiban keuangan masing-masing pihak.
- Pengaturan mengenai investasi dan tabungan.
Namun demikian, perjanjian perkawinan tidak dapat memuat ketentuan yang melanggar hukum atau menghilangkan hak-hak dasar yang telah diberikan oleh undang-undang.
Syarat Sah Perjanjian Perkawinan
Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian perkawinan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Kesepakatan Para Pihak : Perjanjian harus dibuat atas dasar kehendak bebas tanpa adanya paksaan, tekanan, atau penipuan.
- Dibuat Secara Tertulis : Perjanjian perkawinan harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang jelas dan rinci.
- Tidak Bertentangan dengan Hukum : Isi perjanjian tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, agama, maupun ketertiban umum.
- Dicatatkan Sesuai Ketentuan : Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian perkawinan perlu dicatatkan sesuai prosedur yang berlaku.
Perjanjian Perkawinan dan Perkawinan Campuran
Perjanjian perkawinan memiliki peran yang sangat penting dalam perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).Tanpa adanya perjanjian pemisahan harta, seorang WNI dapat mengalami kendala dalam memiliki hak atas tanah tertentu di Indonesia karena adanya pencampuran harta dengan pasangan WNA.
Oleh karena itu, banyak pasangan perkawinan campuran yang membuat perjanjian perkawinan untuk melindungi hak kepemilikan aset dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Apakah Perjanjian Perkawinan Bisa Diubah?
Pada prinsipnya, perjanjian perkawinan dapat diubah apabila:
- Disetujui oleh kedua belah pihak.
- Tidak merugikan pihak ketiga.
- Dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perubahan tersebut sebaiknya dilakukan secara tertulis dan mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat Perjanjian Perkawinan
Beberapa kesalahan yang sering dilakukan pasangan antara lain:
- Menggunakan format perjanjian yang diambil dari internet tanpa konsultasi hukum.
- Tidak menjelaskan aset secara rinci.
- Tidak memperhitungkan perkembangan usaha di masa depan.
- Tidak mempertimbangkan aspek utang dan kewajiban finansial.
- Tidak melakukan pencatatan sesuai prosedur.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat menyebabkan perjanjian sulit diterapkan atau bahkan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Membuat perjanjian perkawinan bukan sekadar menandatangani dokumen. Setiap klausul yang dicantumkan dapat memiliki konsekuensi hukum yang signifikan terhadap hak dan kewajiban para pihak.
Karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum yang berpengalaman sebelum menyusun perjanjian perkawinan. Pendampingan hukum dapat membantu memastikan bahwa isi perjanjian sesuai dengan kebutuhan pasangan sekaligus memiliki kekuatan hukum yang optimal.
Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pasangan suami istri. Selain membantu mengatur harta kekayaan dan kewajiban finansial, perjanjian perkawinan juga dapat mencegah munculnya sengketa yang berpotensi merugikan kedua belah pihak di masa depan.
Jika Anda berencana membuat perjanjian perkawinan sebelum atau sesudah menikah, pastikan dokumen tersebut disusun secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Family Legal Care siap membantu Anda dalam penyusunan, review, dan konsultasi perjanjian perkawinan agar hak dan kepentingan hukum Anda tetap terlindungi. Hubungi kami untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat sesuai kebutuhan keluarga Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan konsultasi hukum dan solusi terbaik sesuai kondisi yang Anda hadapi melalui telepon/WA di 081181209985 atau email halo@legalcare.id
Konsultasi lebih awal dapat menghemat waktu, biaya, dan menghindarkan Anda dari kesalahan hukum yang tidak perlu.
